Bengkulu- Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung akan menumbangkan sebanyak 2.000 batang pohon sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. "Ada 2.000 batang yang direncanakan ditumbangkan di kawasan seluas 20 hektare," kata Kepala Bagian Tata Usaha BKSDA Bengkulu-Lampung
Penyelamatankawasan hutan konservasi di Provinsi Bengkulu sampai sekarang belum terlambat, asal masyarakat dan pemerintah daerah serius dan punya tekad serta Top News Terkini
Untukmendapatkan kepuasan wisata hutan di Kebun Raya Bogor wisatawan domestik hanya membayar tiket Rp 14 ribu. Berlangganan Login. Jumat, 11 Maret 2022 Bahasa Indonesia. English. Bahasa Indonesia. English. Satu Bagian Pariwisata di Yogyakarta Ini Tak Terdampak.
DISUMATERA UTARA A. KONSERVASI HUTAN INDONESIA. Indonesia merupakan negara yang mempunyai hutan terbesar ketiga setelah hutan di Brazil dan Demokratik Cango. 75. Area bekas HPH yang diserahkan kepada Inhutan untuk direhabilitasi diberbagai propinsi. Tabel3 : Kawasan Hutan Produksi yang perlu direhabilitasi
StatistikSektoral. Angka Deforestasi (Netto) Indonesia di Dalam dan di Luar Kawasan Hutan Tahun 2013-2020 (Ha/Th) 10 Jan 2022. Statistik Sektoral. Luas Kawasan Hutan dan Kawasan Konservasi Perairan Indonesia Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 10 Jan 2022. Statistik Sektoral.
Thecoastal Area of Kuala Bubon subdistrict, Samatiga District, West Aceh regency, Aceh Province have several mangrove species including Rhizoporastylosa, RhizoporaapiculataBI andNypa fruticans. Aceh is popular with epithet " Serambi Mekkah" that is
Dalamhal ini pemerintah Indonesia telah berupaya dengan mengeluarkan peraturan undang-undang tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, namun hal tersebut masih belum efektif dalam menanggulangi permasalahan ini . saya berkesempatan meliputi ke provinsi jambi, rencana yang telah di susun oleh redaksi ialah menembus alam lelembut
KBRN Baubau: Kawasan Konservasi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengalami tekanan dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab, yang terus berulang, dan mengkhawatirkan. Perambahan atau pendudukan kawasan secara ilegal dengan membuka kebun, mendirikan bangunan-bangunan liar, dan yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah
Setelahdiresmikan Hutan Mangrove oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau yang berada di desa Sungai Rawa, Kec Sungai Apit, Kabupaten Siak, Diharapakan Hutan Mangrove akan menjadi salah satu objek wisata (Ecotourism) yang berada di Kabupaten Siak, seluas 185 Ha, Kegiatan ini di inisiasi oleh IKA SKMA Pengda Riau
INI17 Lumut - lumut di Sekitar Kita. 20. INI Konservasi di Era Kolaborasi. 23 Prinsip Dasar pada GPS (Global Positioning System) INTERMEZZO 26 WANASASTRA 27 Jejak Leuser Rehabilitasi Kawasan Hutan TNGL Melalui Pola Pemberdayaan Masyarakat Ujang Wisnu Barata*) K awasan hutan di wilayah kerja Seksi Pengelolaan
8IIyh. Jenis-jenis hutan dapat dibedakan berdasarkan hal-hal berikut, yaitu Berdasarkan Fungsinya Berdasarkan fungsinya hutan dibedakan menjadi a. Hutan Lindung hutan lindungHutan Lindung adalah hutan yang berfungsi menjaga kelestarian tanah dan tata air wilayah. b. Hutan Suaka Alam hutan suaka alamHutan Suaka alam adalah kawasan hutan yang karena sifat-sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus untuk perlindungan alam hayati atau manfaat-manfaat yang lainnya. Hutan suaka alam terdiri dari Cagar alam dan Suaka margasatwa. Cagar Alamiah kawasan suaka alam yang keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistem atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa ialah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. c. Hutan Wisata hutan wisata Hutan Wisata adalah hutan yang diperuntukan untuk dibina dan dipelihara guna kepentingan pariwisata atau wisata baru. Hutan wisata terdiri dari Taman Wisata, Taman Baru dan Taman Laut. Taman Wisata adalah hutan wisata yang memiliki keindahan alam baik keindahan nabati, keindahan hewani, maupun keindahan alamnya sendiri yang mempunyai corak khas yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan. Taman Baru adalah hutan wisata yang di dalamnya terdapat satwa baru yang memungkinkan diselenggarakannya perburuan secara teratur bagi kepentingan rekreasi. Taman Laut adalah laut kawasan lepas pantai atau laut yang masih di dalam batas wilayah laut Indonesia yang di dalamnya terdapat batu-batuan kosong atau biota. Di kawasan ini terdapat ekosistem dan keindahan khusus yang keadaan alamnya secara fisik tidak mengalami perubahan yang diakibatkan karena perbuatan manusia. Contoh taman laut adalah taman laut bunaken Sumatra Utara. d. Hutan Produksi hutan produksiHutan produksi berfungsi sebagai penghasil kayu atau non kayu, seperti hasil industri kayu dan obat-obatan. Berdasarkan Jenis Pohonnya Menurut jenis pohonnya, hutan dapat dibedakan menjadi a. Hutan Heterogen Hutan Heterogen adalah hutan yang ditumbuhi oleh berbagai macam pohon, misalnya hutan rimba. Biasanya di daerah tropik yang banyak hujannya seperti di Amerika Tengah dan Selatan, Afrika, Asia Tenggara dan Australia Timur Laut pohon-pohonnya tinggi dan berdaun lebar. Di Indonesia hutan Heterogen antara lain terdapat di pulau Jawa, Sumatra,Kalimantan dan Irian Jaya. b. Hutan Homogen Hutan Homogen adalah hutan yang ditumbuhi oleh satu macam tumbuhan. Pada umumnya hutan homogen dibuat dengan tujuan tertentu, misalnya untuk reboisasi, penghijauan, atau keperluan perluasan industri. Contoh hutan homogen antara lain hutan jati dan hutan pinus. Berdasarkan Proses Terjadinya Menurut terjadinya atau terbentuknya hutan dibedakan menjadi dua, yaitu hutan asli atau hutan alam dan hutan buatan. Hutan Asli Adalah hutan yang terjadi secara alami, misalnya hutan rimba. Hutan Buatan Adalah hutan yang terjadi karena dibuat oleh manusia. Biasanya hutan ini terdiri dari pohon-pohon yang sejenis dan dibuat untuk tujuan tertentu. Khusus untuk hutan mangrove hutan bakau kebanyakan merupakan hutan alami, namun ada juga hutan mangrove yang sengaja dibuat oleh manusia untuk menanggulangi pantai dari bahaya yang ditimbulkan oleh gelombang atau arus laut. Berdasarkan Tempatnya Untuk daerah tropik yang memiliki curah hujan tinggi, hutan dapat tumbuh di berbagai tempat, sehingga hujan tersebut dinamai berdasarkan tempat hutan menurut tempatnya adalah hutan rawa, hutan pantai dan hutan pegunungan. Berdasarkan Iklimnya Berdasarkan iklimnya, hutan dibedakan menjadi - Hutan Hujan Tropis Hutan hujan tropis terdapat di daerah tropik basah dengan dengan curah hujan tinggi dan terbesar sepanjang tahun. Hutan hujan tropis antara lain terdapat di Amerika Tengah dan Selatan, Australia timur Laut, Afrika dan Asia Tenggara. Ciri khas dari tumbuhan-tumbuhan yang terdapat di hutan hujan tropis adalah ukuran pohon yang tinggi, berdaun lebar, selalu hijau dan jumlah jenis besar. Hutan ini kaya akan hewan Vertebrata dan Invertebrata. - Hutan Musim Tropik Hutan ini terdapat di daerah tropic beriklim basah, tetapi mempunyai musim kemarau yang panjang. Biasanya pohon-pohon di hutan musim tropic menggugurkan daunnya pada musim kemarau. Hutan musim tropik banyak terdapat di kawasan India dan Asia Tenggara, termasuk juga Indonesia. - Hutan Hujan Iklim Sedang Hutan hujan iklim sedang adalah hutan raksasa yang terdapat di Australia dan sepanjang pantai Pasific di Amerika Utara dan California sampai negara bagian Washington. Hutan hujan iklim sedang di Australia merupakan hutan dengan pohon-pohon tertinggi di dunia. - Hutan Pegunungan Tropik Hutan jenis ini mirip dengan hutan hujan iklim sedang, namun struktur dan karakteristik lainnya sangat berbeda. - Hutan Hujan Iklim Sedang yang selalu hijau Terdapat di daerah beriklim sedang. Hutan jenis ini tersebar di Amerika Serikat dan Eropa yang beriklim kontinen. - Hutan Gugur Iklim Sedang Hutan ini terdapat di daerah dengan iklim kontinen sedang namun agak basah dengan musim hujan di musim panas dan dengan musim dingin yang keras. Pohon-pohon yang dominan adalah pohon-pohon yang berdaun lebar yang menggugurkan daunnya di musim dingin. Hutan ini banyak tersebar di kawasan Amerika Serikat, Eropa, Asia Timur, Chile dan Amerika Tengah. - Taiga Taiga terdiri dari jenis-jenis conifer yang tumbuh di tempat terdingin dari daerah iklim hutan. Taiga terbesar terdapat di Amerika Utara, Eropa dan Asia. - Hutan Lumut Hutan lumut adalah komunitas pegunungan tropik yang memilki struktur yang berbeda dengan taiga. Hutan lumut terdapat di daerah yang memiliki ketinggian 2500 m. pohon-pohonnya kerdil dan juga ditumbuhi lumut dan lumut kerak. - Sabana Sabana adalah padang rumput tropis yang diselingi pohon-pohon besar. Umumnya sabana merupakan daerah peralihan antara hutan dan padang rumput. Sabana antara lain terdapat di Australia dan Brasilia. - Gurun Gurun adalah wilayah daratan yang tidak ada tumbuhan kecuali beberapa jenis kaktus. Berdasarkan Tujuannya Menurut jenisnya hutan digolongkan menjadi - Hutan Konservasi dan Taman Nasional - Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap - Hutan Lindung - Hutan Konversi
- Kawasan hutan yang berfungsi sebagai kawasan pengawetan aneka ragam flora dan fauna disebut hutan konservasi. Hutan konservasi memiliki fungsi dan tujuan tersendiri untuk menjaga kelestarian alam. Perusakan hutan secara masif, seperti pembakaran hutan dan penebangan liar, membuat ekosistem hutan terancam. Banyak flora dan fauna Indonesia yang terancam punah akibat tingkat deforestasi yang tinggi. Padahal, Indonesia terkenal dengan keanekaragaman flora dan fauna yang karena itu penting untuk mengoptimalkan fungsi hutan konservasi untuk mempertahankan keanekaragaman tersebut. Pengertian hutan konservasi dan macam-macamnya Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, hutan konservasi adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi merupakan kawasan yang dilindungi oleh pemerintah. Selain payung hukum tersebut di atas, hutan konservasi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hutan konservasi secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian juga Negara dengan Jumlah Hutan Terluas di Dunia, Indonesia Masuk 10 Besar Kawasan suaka alam Kawasan suaka alam meliputi dua macam kawasan, yaitu Cagar alam kawasan relatif kecil dan rapuh. Kawasan ini membutuhkan pelestarian tinggi untuk mengonservasi lingkungan dan biota di dalamnya. Suaka margasatwa kawasan relatif sedang dan berfungsi mengonservasi satwa liar dengan pelestarian sedang sampai tinggi. Kawasan pelestarian alam Kawasan pelestarian alam meliputi tiga macam kawasan, yaitu Taman nasional kawasan luas dengan keindahan alam yang dikelola untuk melindungi satu atau lebih ekosistem untuk tujuan ilmiah dan rekreasi. Taman wisata alam kawasan yang mirip dengan taman nasional, namun dalam skala yang lebih kecil, misalnya taman wisata alam mangrove Taman hutan raya kawasan hutan konservasi yang dilindungi untuk menjadi koleksi flora dan fauna untuk tujuan penelitian. Perbedaan hutan konservasi dengan hutan lindung dan hutan produksi Hutan konservasi berbeda dari dua jenis hutan lainnya berdasarkan fungsi hutan, yaitu hutan lindung dan hutan produksi. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk menjaga kualitas lingkungan. Contohnya adalah untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta fungsi pelindung lingkungan lainnya. Baca juga Umur Hutan Primer Gambut Sumatra dan Kalimantan Tinggal 50 Tahun Lagi, Ini Sebabnya Sedangkan hutan produksi adalah hutan yang memiliki fungsi untuk memproduksi hasil hutan. Hutan produksi sangat tergantung dengan berbagai faktor, seperti kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
3 New Conservation Areas in East Nusa Tenggara the Local Government Developes Sustainable Tourism as a Prime Mover through Marine Resource Management Posted on 22 November 2021 Author by Felipa Kissa The long process of preserving coastal and marine resources in the province of East Nusa Tenggara finally paid off. On October 21, 2021, the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia established three Regional Conservation Areas KKD in East Nusa Tenggara Province, specifically in the areas of East Flores Regency 150, ha, Lembata 199, ha, and Sikka 75, ha through KEPMEN KP No. 94, 95, and 96 of 2021. This number adds to the total area of 5 conservation areas that have been designated in NTT to 4,201, ha, with the other two areas being the Savu Sea Marine National Park 3 .5 million ha, as well as the Pantar Strait and Surrounding Sea Waters Nature Reserve 276, ha. For Savu Sea TNP, it is a National Water Conservation Area managed by the Kupang Water Conservation Area BKKPN. This figure shows that NTT Province has contributed about 17% of the million ha of the conservation area target set by the KKP in Flores, Lembata and Sikka are interconnected islands and are important habitats for sharks, rays, turtles and dugongs. These three areas are also crossing paths for cetaceans, including killer whales Orcinus orca and blue whales Balaenoptera musculus. Shallow sea waters ecosystem consisting of coral reefs, seagrass, and mangroves that are still in good condition, as well as the potential for large demersal and pelagic fish resources. In addition, the high biodiversity adds interest as a sustainable marine tourism attraction with the potential to improve the economy of the surrounding community. This makes the KKDs of East Flores, Lembata, and Sikka important habitats that need to be managed sustainably so that they can be utilized in the Outstanding Achievement of the Collaboration of All PartiesThe establishment of three conservation areas in the NTT Province in 2021 is one of the extraordinary achievements as a result of advocacy and collaboration efforts between the NTT Provincial Government, the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries through BPSPL Denpasar, the East Flores Regency Government, Lembata and Sikka, the community, academics and partners of non-governmental organizations. So that in the end the Letter of the Governor of East Nusa Tenggara Number regarding the Proposal for Determining the Regional Water Conservation Areas of East Flores, Lembata and Sikka Regencies in NTT Province can be followed up with the determination of conservation areas by the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the Republic of Indonesia on October 21, WWF Indonesia Foundation has participated in the process of determining this conservation area since 2009. Together with the DKPP-NTT Provincial Water Conservation Council, the Branch Office of the Marine and Fisheries Service of the Province of NTT, the Working Area of Sikka, East Flores and Lembata Regencies, NTT academics and BPSPL-Denpasar , WWF Indonesia Foundation initiated the proposal for the establishment of a conservation area in East Flores, and the process was continued by the provincial government. Various surveys and monitoring were carried out during the initiation and process of determining the conservation area. The WWF Indonesia Foundation is also actively involved in designing the zoning in the three conservation areas as one of the main priorities for the process of determining the Marine Protected Area. During the determination process, WWF also provided community assistance, especially in East Flores Regency for the protection and utilization of reef shark habitats and populations through sustainable marine tourism activities by the community in Pledo Musthofa, as the Head of the Marine and Fisheries Program of the WWF-Indonesia Foundation, also appreciated, “The WWF Indonesia Foundation is committed to being a strategic partner for the Provincial Government and other partners in NTT in the development of coastal and marine resources through the management of conservation areas. This can be achieved through collaborative and adaptive management by considering the indicators of the success of effective management of the area contained in the Evaluation of Conservation Area Management Effectiveness EVIKA, namely; marine ecosystem biophysical indicators, regional governance indicators, as well as socio-economic and cultural indicators.”The determination of these three conservation areas is not the final goal, there are still many things that need to be done so that conservation area management can run optimally. By letter Number 3180/DJPRL/XI/2021, Acting Director-General of Marine Spatial Management, Ministry of Marine Affairs and Fisheries, Dr. Ir. Pamuji Lestari, gave directions to follow up on the determination of the three areas in East Nusa Tenggara Province. Some things that need to be done include appointment of a management unit, preparation and determination of the Zoning Management Plan Document, conducting socialization related to the area and its zoning, and implementing effective management. This requires the participation of all local stakeholders to realize the management of the area so that it can run according to its head of department DKP Prov NTT, George M. Hadjoh, SH through the Head of Marine Spatial Management and Aquaculture, Dr. Deselina MSi explained that the determination of the Regional Conservation Area is also an important part in achieving the Strategic Plan of the NTT DKP, namely the target of wide coverage of conservation areas managed by regions other than the SAP KKD of Alor Regency and its surroundings. As for the management, it is not only carried out by the DKP of NTT Province, but the role of multi-stakeholder involvement is very much needed which will later be implemented through partnership and networking mechanisms as mandated by PERMEN KP No. 31 of 2020 concerning the management of conservation areas. "Currently what needs to be implemented is how to maximize the economic and ecological benefits of aquatic natural resources in an order to improve community welfare which also involves the role of business actors in efforts to manage conservation areas effectively and efficiently," he is in line with the elaboration of the vision and mission of the Governor of East Nusa Tenggara as stated in the 2018-2023 Regional Medium-Term Development Plan document. Especially in Mission 1 related to realizing a prosperous, independent, and just society that is inclusive and sustainable. As well as on Mission 2 related to building NTT as one of the gates and centers of national tourism development Ring of Beauty as a Prime Mover through Marine Resource Management. Then, the determination of the three water conservation areas above is also a manifestation of the implementation of Regional Regulation No. 4 of 2017 regarding the Zoning Plan for Coastal Areas and Small Islands in the Province of KAWASAN KONSERVASI BARU DI NTT PEMDA KEMBANGKAN PARIWISATA BERKELANJUTAN SEBAGAI PRIMER MOVER MELALUI PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAUTProses panjang upaya pelestarian sumber daya pesisir dan laut di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya membuahkan hasil. Pada tanggal 21 Oktober 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menetapkan tiga Kawasan Konservasi Daerah KKD di Provinsi Nusa Tenggara Timur, tepatnya di wilayah Kabupaten Flores Timur ha, Lembata ha, dan Sikka ha melalui KEPMEN KP No 94, 95, dan 96 Tahun 2021. Jumlah tersebut menambah luasan total 5 kawasan konservasi yang telah ditetapkan di NTT menjadi 4,201, ha, dengan dua kawasan lainnya adalah Taman Nasional Perairan TNP Laut Sawu 3,5 juta ha, serta Suaka Alam Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya ha. Untuk TNP Laut Sawu merupakan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang dikelola oleh Balai Kawasan Konservasi Perairan BKKPN Kupang. Angka ini menunjukan Provinsi NTT telah menyumbang sekitar 17% dari 24,11 juta ha target kawasan konservasi yang ditetapkan oleh KKP di tahun Flores Timur, Lembata dan Sikka merupakan wilayah kepulauan yang saling terhubung dan merupakan habitat penting bagi ikan hiu, pari, penyu dan dan dugong. Ketiga kawasan ini juga merupakan jalur perlintasan setasea termasuk di dalamnya adalah paus pembunuh Orcinus orca dan paus biru Balaenoptera musculus. Ekosistem perairan laut dangkat yang terdiri dari terumbu karang, lamun, dan mangrove yang masih dalam kondisi baik, serta potensi sumber daya ikan demersal maupun pelagis yang besar. Selain itu, keanekaragaman hayati yang tinggi menambah ketertarikan sebagai daya tarik wisata bahari berkelanjutan yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar. Hal ini menjadikan KKD Flores Timur, Lembata, dan Sikka sebagai habitat penting yang perlu dikelola secara berkelanjutan agar dapat dimanfaatkan hingga masa yang akan Luar Biasa dari Kolaborasi Seluruh PihakPenetapan tiga kawasan konservasi di wilayah Provinsi NTT pada tahun 2021 ini menjadi salah satu capaian luar biasa yang merupakan hasil dari upaya advokasi dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Provinsi NTT, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui BPSPL Denpasar, Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Sikka, masyarakat, akademisi serta mitra lembaga swadaya masyarakat. Sehingga pada akhirnya Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Flores Timur, Lembata dan Sikka di Provinsi NTT dapat ditindaklanjuti dengan penetapan kawasan konservasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu. Yayasan WWF Indonesia ikut berpartisipasi dalam proses penetapan kawasan konservasi ini sejak tahun 2009. Bersama DKPP-NTT Dewan Konservasi Perairan Provinsi, Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kerja Kabupaten Sikka, Flores Timur dan Lembata, akademisi NTT dan BPSPL-Denpasar, Yayasan WWF Indonesia mengawali inisiasi pengusulan penetapan kawasan konservasi di Flores Timur, dan dilanjutkan prosesnya oleh pemerintah provinsi. Berbagai survei dan monitoring dilaksanakan selama inisiasi dan proses penetapan kawasan konservasi tersebut berjalan. Yayasan WWF Indonesia juga terlibat aktif dalam mendesain zonasi di ketiga kawasan konservasi tersebut sebagai salah satu prioritas utama untuk proses penetapan Kawasan Konservasi Perairan. Selama menuju proses penetapan, WWF juga melakukan pendampingan masyarakat terutama di Kabupaten Flores Timur untuk perlindungan dan pemanfaatan habitat dan populasi hiu karang melalui aktifitas pariwisata bahari yang berkelanjutan oleh masyarakat di Desa Musthofa, selaku Kepala Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF-Indonesia turut mengapresiasi, “Yayasan WWF Indonesia berkomitmen untuk menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi dan mitra lainnya di NTT dalam pembangunan sumber daya pesisir dan laut melalui pengelolaan kawasan konservasi. Hal ini dapat tercapai melalui pengelolaan kolaboratif dan adaptif dengan mempertimbangkan indikator keberhasilan pengelolaan efektif kawasan yang tertuang dalam perangkat Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi EVIKA, yaitu; indikator biofisik ekosistem laut, indikator tata kelola kawasan, serta indikator sosial ekonomi dan budaya.”Penetapan ketiga kawasan konservasi ini bukanlah tujuan akhir, masih banyak hal yang harus dilakukan agar pengelolaan kawasan konservasi dapat berjalan dengan optimal. Melalui surat Nomor 3180/DJPRL/XI/2021, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Pamuji Lestari, memberikan arahan untuk menindaklanjuti penetapan ketiga kawasan di Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain adalah penunjukan unit pengelola, penyusunan dan penetapan Dokumen Rencana Pengelolaan Zonasi, melakukan sosialisasi terkait kawasan dan zonasinya, serta melaksanakan pengelolaan yang efektif. Hal ini membutuhkan partisipasi dari seluruh stakeholder setempat untuk mewujudkan pengelolaan kawasan agar dapat berjalan sesuai dengan Kadis DKP Prov NTT, George M. Hadjoh, SH melalui Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya Dr. Deselina MSi menjelaskan bahwa penetapan Kawasan Konservasi Daerah ini juga menjadi bagian penting dalam pencapaian Rencana Strategis DKP NTT yakni target cakupan luas kawasan konservasi yang dikelola daerah selain KKD SAP Kabupaten Alor dan Sekitarnya. Adapun dalam pengelolaannya tidak hanya dilakukan oleh DKP Provinsi NTT, melainkan peran keterlibatan multipihak sangat diperlukan yang nantinya dilaksanakan melalui mekanisme kemitraan dan jejaring sebagaiman amanah PERMEN KP No. 31 Tahun 2020 tentang pengelolaan kawasan konservasi. “Saat ini yang perlu dilaksanakan adalah bagaimana memaksimalkan manfaat ekonomi dan ekologi sumber daya alam perairan pada tatatanan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang juga melibatkan peran pelaku usaha dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dan efisien” tersebut sejalan dengan penjabaran visi misi Gubernur Nusa Tenggara Timur yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Periode 2018-2023. Terutama pada Misi I terkait mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil yang bersifat inklusif dan berkelanjutan. Serta pada Misi 2 terkait membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional Ring of Beauty sebagai Prime Mover melalui Pengelolaan Sumberdaya Laut. Kemudian, penetapan ketiga kawasan konservasi perairan diatas juga merupakan wujud implementasi Perda No 4 tahun 2017 terkait Rancana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Provinsi NTT.